Satpol PP Tertibkan Pangkalan Almasar dan Putra Melayu

Redaksi - Selasa, 26 Februari 2019 13:18 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/WhatsApp-Image-2019-02-26-at-06.50.31.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, kembali melakukan penertiban terhadap terminal liar yang beroperasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja XII, Kota Medan.

Hari ini, Selasa (26/2/2019), sebanyak dua lokasi terminal liar ditertibkan, yakni terminal Bus PO Almasar dan PO Putra Melayu. Penertiban dilakukan dengan cara penutupan/penyegelan agar pool tersebut tidak dapat beroperasi lagi dikemudian hari.

Ikut dalam penertiban itu, Camat Medan Amplas beserta jajaran, Kapolsek Patumbak, dan Dinas perhubungan Kota Medan.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sedikit pun. Sofyan menyampaikan, bahwa Satpol PP Kota Medan tidak pernah lelah dalam melakukan penertiban ini sampai benar-benar tidak ada lagi pool liar yang beroperasi disepanjang Jalan SM Raja agar terciptanya Medan yang tertib, aman, lancar.

“Kami akan terus melakukan penertiban ini sesuai yang diperintahkan Wali Kota Medan untuk menjadikan Kota Medan lebih indah lagi tentunya dengan perubahan yang lebih baik lagi kedepannya. Adapun terminal yang kami tertibkan, adalah terminal yang tidak memiliki izin, serta terminal liar yang keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalu lintas,”sebut Sofyan.

Pemko Medan, kata Sofyan, sejatinya sudah menyediakan tempat untuk pool-pool dapat beroperasi sehingga tidak berada di tempat yang dilarang sehingga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Namun tempat-tempat itu tidak dimanfaatkan secara maksimal.

“Sepanjang Jalan SM Raja ini tidak diperkenankan ada terminal atau pun bus baik AKAP maupun AKDP beroperasi. Kita telah menyediakan tempat yang baik yakni Terminal Terpadu Amplas. Untuk itu penertiban terus kita lakukan sehingga Jalan SM Raja bersih dari pool-pool liar,” tegasnya.

[RIL/AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo