digtara.com – Presiden Joko Widodo sudah memastikan PPKM di beberapa daerah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menyikapi itu, teknis pelaksanaan PPKM di Sumut masih menunggu instruksi gubernur.
Diterangkan Edy meskipun masih harus menunggu Instruksi Mendagri pihaknya akan membuat SE tersebut.
“Sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo tentang PPKM, di mana di Sumut PPKM ada di Kota Medan, maka gubernur selaku Kepala Satgas COVID-19 Sumut segera menerbitkan Instruksi Gubernur tentang hal itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar saat dihubungi melalui via sambung telepon Senin (26/7)
Kota Medan, kata dia, masih berada di level 4 dan Sibolga level 3. Untuk itu Instruksi Gubernur Sumut pada dua kota itu, katanya, akan dikeluarkan setelah Instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima.
Instruksi Mendagri yang terbaru itu juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.
“Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan,” katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan pidato Presiden Jokowi, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM, seperti bisa makan di tempat dalam waktu 20 menit.
“Detilnya, tunggu Instruksi Gubernur Sumut yang akan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri, ” Tukasnya. (mag-02)