Jangan Lakukan Ini Setelah Vaksin Booster

- Minggu, 23 Januari 2022 04:02 WIB

digtara.com – Vaksin booster Covid-19 telah mulai diberikan sejak pertengahan Januari sebagai salah satu perlindungan dalam menghadapi varian Omicron. Bagi yang sudah vaksin booster, jangan lakukan beberapa hal yang akan dijelaskan di bawah ini.

Vaksin booster adalah suntikan vaksin dosis ketiga yang diberikan untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus corona penyebab Covid-19.

Syarat penerima vaksin booster adalah orang berusia 18 tahun ke atas, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencapai vaksinasi dosis kedua 60 persen, dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Pemberian vaksin booster diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta.

Panduan Isoman untuk Pasien Covid-19 Varian Omicron

Jangan Lakukan Ini Setelah vaksin booster 

Jangan menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan.Jangan merokok dan konsumsi minuman beralkohol. Teorinya rokok menyebabkan oksidasi dan alkohol memperberat kerja metabolisme tubuh sehingga bisa saja berpengaruh terhadap proses respons imun terhadap vaksinasi.Anda juga sebaiknya tidak melakukan aktivitas fisik yang berat setidaknya selama 2-3 hari setelah vaksin booster. Pasalnya, tubuh membutuhkan waktu untuk pulih dari efek samping vaksin booster.

Setelah mengetahui pantangan setelah vaksin booster, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan.

Hal-hal yang Dianjurkan

Berikut beberapa anjuran setelah vaksin booster Covid-19.

– Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi

– Cukupi kebutuhan nutrisi dan cairan setelah vaksinasi

– Istirahat yang cukup setelah vaksinasi, siapkan waktu untuk pulang cepat atau istirahat dari kerja

– Tetap mematuhi protokol kesehatan

Dia turut mengingatkan untuk konsultasi dengan dokter yang biasa menanganinya jika dalam kondisi tidak nyaman setelah vaksinasi booster Covid-19. (cnnindonesia)

 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kesehatan

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kesehatan

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kesehatan

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kesehatan

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kesehatan

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo