Gamers Perempuan Asal Pontianak Bobol Dana Bank Rp1,85 Miliar Lewat Aplikasi Mobile Legends

Redaksi - Sabtu, 18 Mei 2019 11:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/ys-gamers-perempuan-yang-membobol-dana-bank-senilai-rp-1-85-miliar-lewat-mobile-legends.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus seorang perempuan berinisial YS (26), warga Pontianak, Kalimantan Barat.

YS yang merupakan seorang penggiat game online (gamers) itu, ditangkap karena telah membobol dana bank hingga senilai Rp.1,85 miliar, lewat aplikasi game yang kini tengah popular, Mobile Legends.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, YS ditangkap di Pontianak pada 1 Mei 2019 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan pihak bank yang mengaku mengalami pencurian lewat aplikasi game online.

“Berdasarkan keterangan dari pihak bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online Mobile Legends,”sebut Ade, Sabtu (18/5/2019).

Berangkat dari laporan tersebut, tim dari Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan berhasil menangkap YS.

Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Di mana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legends, namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cara curang (cheat) sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

“Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kerjadian bukan sekali tapi terus berkali kali,” ujarnya.

“Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends,” imbuh Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

[OKZ/AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo