PFI Minta Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Aceh Barat Diusut Tuntas

- Rabu, 22 Januari 2020 14:39 WIB

digtara.com | BANDA ACEH – Organisasi kewartawanan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) meminta kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar.

Dedi yang juga mejabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat dikeroyok sekelompok orang di salah satu warung kopi di Meulaboh pada Senin 20 Januari 2020 lalu. Pengeroyokan itu diduga terkait dengan pemberitaan.

Dimana akibat pengeroyokan itu, Dedi terpaksa dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Melauboh. Hingga saat ini, Dedi masih kesulitan bernapas.

Ketua Umum PFI, Retno Esnir, mengecam keras terjadinya tindakan kekerasan yang menimpa Dedi Iskandar. PFI menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut atau yang mengarah pada tindak kriminal lainnya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami meminta kepolisian segera menangkap sekelompok orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar. Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang mengarah pada terjadinya tindak kekerasan pada 20 Januari 2020,” kata Retno di Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Sementara itu, Ketua PFI Aceh, Bedu Saini mengatakan tindakan tidak terpuji tersebut harus segera diusut oleh polisi. Apalagi korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat.

“Kami meminta polisi untuk segera mengusut kasus ini. Bagaimanapun aksi pemukulan tersebut tidak bisa ditolerir dan ini telah masuk ke ranah hukum,” ujar Bedu Saini di Banda Aceh.

 

Teukur Dedi Iskandar saat menjalani penanganan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Teuku Dedi terpaksa dirawat setelah dikeroyok sejumlah orang. Jurnalis LBKN Antara itu diduga dikeroyok terkait pemberitaan (nandar/digtara)

 

Menurut fotografer senior itu, apabila menyangkut dengan tugas jurnalistik, seharusnya bisa diselesaikan dengan baik, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini masalah hukum yang serius. Polda Aceh harus ikut terlibat menangani kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau,” sebutnya.

KEKERASAN JURNALIS DI ACEH

Seperti diketahui, aksi kekerasan ini menambah daftar panjang aksi teror yang dialami sejumlah wartawan yang bertugas di Aceh. Sebelumnya, Aidil, wartawan di Aceh Barat juga mendapat dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Sementara tahun lalu, rumah wartawan koran harian di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Asnawi, dibakar oleh orang tak dikenal. Kemudian, sehari kemudian, juga terjadi percobaan pembakaran terhadap kantor PWI Aceh Tenggara. Terakhir, aksi kekerasan itu dialami oleh Teuku Dedi Iskandar.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo