Simpan Sabu di BH, IRT Penjual Narkoba Ditangkap

Arie - Senin, 08 Februari 2021 05:17 WIB

digtara.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (38), ditangkap aparat kepolisian Polres Tanjab Barat, Jambi terkait kasus narkoba. Warga Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) ini  kedapatan menyimpan narkoba dalam buste hounder (BH).

Dia menyembunyikan narkoba di BH agar tak ketahuan petugas.

Dilansir inews.id, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkoba.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi dimaksud.

Sesampai di lokasi tersebut, petugas mencurigai adanya seorang wanita yang cirinya seperti yang diceritakan masyarakat. Wanita tersebut pun diamankan polisi tanpa adanya perlawanan.

“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik pelaku, atau tepatnya didalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna coklat merek YSL,” ucapnya, Senin (8/2/2021).

Baca: Bupati Terpilih Sabu Raijua Akui Status Kewarganegaraan Amerika Sudah Gugur

Pelaku diamankan ke Mako

Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjab Barat. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres, petugas menemukan bukti lainnya yang disimpan di dalam BH tersangka.

Usai dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan kembali barang bukti narkoba lainnya. Ironisnya, untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haramnya di pembalut wanita.

“IRT ini menyimpannya pada satu buah plastik pembalut merk Charm. Setelah dibuka petugas berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam BRA tersangka,” ucap Guntur.

Dia menambahkan, dari semua barang bukti yang ada totalnya terdapat empat paket dengan berat bruto mencapai 3,5 gram.

“Tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening, handphone merek Samsung, krim wajah warna emas, pembalut Charm, satu buah BRA dan tas,” imbuh Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita muda ini ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Oleh petugas, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IRT ini, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Simpan Sabu di BH, IRT Penjual Narkoba Ditangkap

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Kriminal

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Kriminal

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Kriminal

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Kriminal

Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi