digtara.com – Anggota polisi dari unit Resmob Subdit 3/Jatanras Polda NTT mengamankan satu unit sepeda motor curian dari sebuah rumah yang biasa jadi tempat pegadaian.
Sepeda motor bernomor polisi DH 3713 KH tersebut diamankan dari rumah pria paruh baya berinisial JV (56) di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 01.21 Wita.
Sepeda motor diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau warga menemukan sebuah sepeda motor yang diduga hasil curian. Masyarakat mengetahui motor tersebut melalui postingan di media sosial terkait pencurian satu unit sepeda motor di SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Polisi meresponnya sehingga anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT ke lokasi dan mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah STNK. Polisi juga membawa JV ke Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
JV mengaku kalau sepeda motor tersebut digadaikan seseorang kepadanya beberapa waktu lalu.
“Saat itu ada orang datang menggadaikan sepeda motor ini dan ia mengaku kalau ia butuh uang untuk biaya mengobati orang tuanya yang sedang sakit,” tandas JV saat diinterogasi polisi.
Polisi masih memburu pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut.