digtara.com – Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula batal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dinyatakan positif terpapar Covid-19, Kamis (18/2/2021) siang.
Tersangka kasus keterangan palsu terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo itu sudah di kantor Kejati sejak pagi. Sebelum menjalani pemeriksaan Agustinus harus menjalani rapid test antigen yang ternyata hasilnya positif.
Ia pun batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Frans Tulung, SH selaku kuasa hukum mantan bupati Manggarai Barat membenarkan hal itu.
“Hasil itu baru diketahui saat petugas medis melakukan antigen terhadap klien kami,” ungkap Frans kepada wartawan.
Sesuai undang-undang Kesehatan, maka Agustinus Ch Dula harus menjalani karantina. Soal lokasi karantina, lanjut dia, menjadi kewenangan Kejati NTT.
“Beliau sudah jadi tersangka, jadi itu hak jaksa. Apakah isolasi di rumah sakit atau mandiri, terserah jaksa. Intinya sesuai standar kesehatan,” katanya.
Hingga saat ini, Agustinus Ch Dula bersama kuasa hukumnya masih berada di kantor Kejati NTT sambil menunggu petunjuk jaksa.
Saat mendatangi kantor Kejati NTT, Agustinus Dula didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung tiba di kantor Kejati sekitar pukul 9.45 wita.Selain mantan Bupati Manggarai Barat ini, advokat Antonius Ali didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi juga memenuhi panggilan jaksa.
Sebelum diperiksa, mereka menjalani rapid test antigen oleh petugas medis yang disiapkan Kejati NTT. Kemudian advokat Antonius Ali dikawal penyidik Kejati NTT masuk ke ruangan pemeriksaan. Sementara itu, Agustinus Dula masih dalam pemeriksaan kesehatan.
Untuk diketahui, pemeriksaan keduanya ini terkait dugaan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Jaksa kemudian menetapkan dua dua saksi menjadi tersangka keterangan palsu yakni, HF dan ZD. Untuk mengungkap aktor intelektual, jaksa pun memeriksa mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dengan kuasa hukumnya, Antonius Ali.