digtara.com – Melkianus Mus (36), tersangka penganiaya terhadap calon istri nya berhasil ditangkap polisi Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (18/2/2021) malam. Pelaku yang sempat lari ke hutan, berhasil dicokok polisi setelah 3 jam dalam perburuan.
Melkianus jadi tersangka penganiaya terhadap calon istrinya, Selviana Eko (34), sesuai laporan polisi nomor LP/07 /II/2021/NTT/Res TTU/ Sek Insana Utara. Ia ditangkap di Fatumtasa, Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.
“Jadi pelaku sempat kabur begitu melihat polisi datang. Ia lari ke hutan dan polisi menangkapnya setelah tiga jam,” ungkap Kapolsek Insana Utara Ipda Dominggus Duran SH, Jumat (19/2/2021).
Di depan penyidik, tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan penganiayaan. Penganiayaan pertama dilakukan kepada ibu kandung pelaku sendiri dengan cara menendang kemaluan.
Iya juga menganiaya calon mertua pelaku hingga tangan kanannya patah. Dan yang ketiga pelaku menganiaya calon istrinya dengan cara memukul di bagian wajah hingga memar di seluruh wajah pada Minggu (14/2/2021). Tak kuat dengan prilaku tersangka, calon istrinya pun melaporkan peristiwa ini ke polisi.
“Korban adalah calon istri dari pelaku yang mana sudah hidup bersama dan menempati satu rumah sejak tahun 2017 hingga sekarang tahun 2021,” ujar Kapolsek yang ikut dalam perburuan tersangka.
Setelah hidup bersama, mereka memiliki seorang anak laki-laki berumur 3 tahun 1 bulan namun keduanya belum menikah secara sah.