digtara.com – Divisi Propam Polri akan menegakkan aturan terkait larangan anggota Polri mengunjungi tempat hiburan malam. Pasca Penembakan, Propam Polri Larang Anggota Masuk Lokasi Hiburan Malam
Hal ini pasca peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penembakan tersebut, tiga orang meninggal. Seorang di antaranya adalah anggota TNI AD aktif.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Ferdy menerangkan, Bripda CS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, kasus penembakan sedang ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya. “Proses pidana dilakukan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Selain itu, Bid Propam Polda Metro Jaya bersama Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka CS yang melakukan penembakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2002,” sebutnya.
Ke depan, Ferdy menerangkan Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. “Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” ucapnya.
Bripka CS melakukan penembakan dalam kondisi mabuk