digtara.com – Maraknya lokasi galian c yang berada di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga milik PT AP3 membuat masyarakat sekitar semakin resah.
Kepada polisi, warga meminta agar pengusaha galian C ilegal tersebut ditangkap karena hingga saat ini masih terus beroperasi.
Salah seorang warga, Aju mengatakan, lokasi galian C ilegal yang ada di kawasan Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Polres Langkat. Namun nyatanya, hingga saat ini, galian C ilegal milik PT AP3 masih tetap beroperasi.
“Kemarin sudah dilaporkan ke polisi, namun nyatanya sampai sekarang belum ada tindakan apa-apa dari pihak berwajib untuk menutup tempat tersebut,” kata Aju, Rabu (10/3/2021).
Dijelaskannya, keberadaan lokasi galian C ilegal tidak dibenarkan oleh undang-undang berlaku. Dimana hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Larangan itu sudah tertera jelas jelas dalam undang-undang. Sanksinya, yaitu pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar. Namun hingga saat ini galian C tersebut terus beroperasi,” pungkas Aju.
Sudah Disidak DPRD
Padahal, lanjut Aju, sebelumnya pihak DPRD Langkat juga sudah melakukan sidak ke lokasi dan memberhentikan aktifitas galian C tersebut.
“Namun aktifitas itu berhenti hanya saat DPRD datang. Begitu DPRD tidak ada lagi ke lokasi, galian C kembali beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Padang Tualang H Ramlan Efendy SE saat dikonfirmasi membenarkan kalau galian C milik PT AP3 hingga saat ini masih terus beroperasi.
“Ya kita sudah suruh Kepala Desa Buluh Telang untuk menyurati pihak yang terkait atas adanya aktivitas galian C ilegal,” pungkasnya.