Hamili Pacar di Bawah Umur, Pria di Sabu Raijua NTT Dipolisikan

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Maret 2021 02:02 WIB

digtara.com – Seorang pemuda berinisial STP (20), warga Tula Ika, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menghamili pacarnya, SMB (16), yang masih kelas II SMA.

Kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur ini kini ditangani penyidik pembantu Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua, Briptu Elvi Mone.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau kejadian ini bermula pada awal bulan Agustus 2020 lalu.

Saat itu sekitar tanggal 5 Agustus 2020, STP mengajak korban untuk bertemu di rumahnya di Tula Ika, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Di rumah tersebut, ia membawa korban untuk bercerita di salah satu kamar. Karena dikuasai nafsu, STP lalu memeluk dan mencium korban hingga terjadilah hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Korban yang semula menolak akhirnya pasrah karena bujuk rayu pelaku. Korban percaya terhadap pelaku yang merupakan pacarnya.

Sejak saat itu, pelaku berulang kali melakukan hubungan terlarang tersebut dengan korban. Sampai akhinya, korban hamil.

Disuruh Menggugurkan

Bukannya bertanggungjawab, STP malah malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya. Permintaan itu ditolak korban.

Namun STP terus memaksanya. Korban pun memilih diam dan  berhenti menghubungi STP.

Pada bulan Desember 2020 lalu, keluarga korban mengetahui kehamilan korban karena perubahan pada perut dan tubuh korban.

Korban pun jujur kepada keluarga perihal kehamilan dan perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Sabu Raijua beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua  Iptu Otmar Plaikol, SH yang dikonfirmasi Sabtu (27/3/2021) mengakui kalau polisi langsung mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua, NTT.

“Berkasnya sudah lengkap dan pelaku yang selama ini kita tahan di sel Polres Sabu Raijua sudah kita limpahkan ke Kejaksaaan karena berkasnya sudah lengkap,” tandas mantan Kapolsek Amfoang Selatan, Polres Kupang ini.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kriminal

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kriminal

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kriminal

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kriminal

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kriminal

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo