digtara.com – Yosep Bouk (33), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap polisi di kediamannya akhir pekan lalu.
Yosep yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap karena mengulangi perbuatannya dan melakukan aksi jambret di Kota Kupang.
Yosep sempat kabur saat anggota Buser satuan Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe hendak menangkapnya.
Polisi dari Polres Kupang Kota meminta bantuan anggota unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang untuk menangkap dan mengamankan Yosep di rumahnya.
Walau sudah ditangkap polisi, Yosep menyangkal melakukan aksi jambret dan mengaku tak pernah mencuri handphone dengan cara menjambret.
Baca: Jambret Handphone PNS, Pria di Asahan Ditembak Polisi
Penangkapan kali ini sesuai laporan polisi nomor : LP/B/147/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Sebelum penangkapan terhadap Yosep, polisi terlebih dahulu mengamankan dua orang warga sebagai penadah barang bukti handphone hasil jambret.
Kedua penadah ini ditangkap di tempat berbeda di Kelurahan Oepura dan Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sesuai Ciri-ciri
Dari hasil keterangan para penadah ini, polisi memperoleh informasi terkait ciri-ciri fisik pelaku jambret pada saat melakukan transaksi jual beli handphone.
Polisi pun mencurigai kalau pelaku jambret tersebut adalah Yosep, yang merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan kekerasan (jambret handphone).
Akhir pekan lalu, Tim Buser Polres Kupang Kota melihat Yosep melintas di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polisi membuntuti Yosep. Namun Yosep menyadari kalau polisi sedang membuntuti dirinya.
Baca: Dua Penjambret HP Perwira Polisi Ditangkap, Penadah Juga Diamankan
Ia pun kabur dan melarikan diri dengan sepeda motor miliknya.
Polisi kemudian dibantu tim Buser Polres Kupang untuk mengecek keberadaan Yosep di kediamannya.
Tim Gabungan pun langsung mengamankannya Yosep di rumahnya dan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak Mengakui
Saat diamankan dan diinterogasi, Yosep tidak mengakui semua perbuatannya. Ia tetap menyangkal bahwa dirinya pelaku jambret.
Namun polisi mendapatkan informasi dan keterangan terkait keterlibatan Yosep dalam kasus jambret
Olimpas Trifosa Tamoes (21), mahasiswi yang merupakan korban kasus jambret dan rekannya Melciana Alfrida Banase (20), warga jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Keduanya memastikan bahwa Yosep Bouk adalah pelaku yang menjambret mereka. Dikuatkan dengan melihat ciri-ciri fisik, jaket, helm serta sepeda motor yang digunakan Yosep.
Demikian pula Lazarus Padama (18), warga Jalan Air Lobang I RT 042/RW 017, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Arifin Rame Dao (22), selaku penadah hasil curian. Keduanya mengaku bahwa Yosep lah yang menjual handphone kepada mereka.
Lazarus dan Arifin masih mengingat jelas suara dan ciri-ciri Yosep pada saat mereka melakukan transaksi jual beli handphone hasil jambret.
Baca: Doyan Jambret HP di Jalanan, Dua Bandit Ini Meringkuk di Sel
“Penjual handphone hasil jambret sempat mengirim gambar dalam bentuk foto tangan memegang handphone hasil jambret, dan disitu terlihat pada ibu jari bagian kiri terdapat bekas luka lecet. Hal ini cocok dengan ibu jari kiri Yosep karena terdapat luka lecet yang persis seperti dalam gambar foto tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH saat dikonfirmasi Rabu (31/3/2021).
Yosep sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret HP) yang mana pada umumnya semua lorban rata-rata adalah perempuan.
Saat ini pelaku diperiksa penyidik Subnit II Satuan Reskim Polres Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi sudah mengamankan satu buah handphone merk samsung type A10S warna biru sebagai barang bukti.
Sempat kabur, Residivis Jambret Handphone di Kupang Dibekuk Polisi