digtara.com – Meski menggunakan modus baru dengan cara memasukan narkoba jenis sabu kedalam handphone rusak, seorang remaja berinisial ARH (17), akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku adalah warga jalan Imam Bonjol, Gang Gardu, Lingkungan II, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Remaja Asal Berandan Ditangkap
Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP. PS Simbolon. SH ketika dikonfirmasi Sabtu (17/4/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, tersangka ditangkap unit reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Jumat 16 April 2021. Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di salah satu warung di kawasan Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
“Saat itu petugas menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa ditempat yang dimaksud kerap dilakukan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Masih katanya, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit handphone warna hitam digenggaman tangan kanan tersangka. Di dalam handphone itu berisi narkotika jenis sabu seberat 1.62 gram.
Baca: Jualan Sabu, IRT di Medan Ditangkap, Uangnya Buat Beli Baju Lebaran
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penyergapan dan penangkapan,” pungkas PS. Simbolon.
Kini tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Simpan Sabu Dalam Handphone Rusak, Remaja Asal Berandan Ditangkap Polisi