digtara.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 2 truk pengangkut getah Pohon Pinus yang diduga ilegal di Gerbang Tol Tebingtinggi, Sabtu (24/4/2021).
Kadis Dishut Sumut, Ir Herianto mengatakan 2 truk tersebut berisikan 323 karung dengan berat total mencapai 17 ton.
“Kami mengamankan 2 truk berisikan getah Pohon Pinus dengan berat mencapai 17 ton di pintu gerbang tol Tebing Tinggi pada pukul 5 pagi tadi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sumut, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
Selain itu, petugas dari Kepolisiam Hutan juga turut mengamankan 2 supir dan 1 kernet untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di Kantor Dishut Sumut.
Herianto menjelaskan, alasan pihaknya mengamankan 2 mobil truk tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK).
“Pengungkapan ini atas dasar tidak dilengkapinya surat dokumen dan langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama 2 supir dan 1 kernetnya. Nanti akan kami telusuri lagi apakah termasuk tindak pelanggarannya. Apabila memang dibuktikan dengan dokumen resmi lainnya, maka ini termasuk tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini kedua truk yang diduga berasal dari daerah Siaphutar, Kabupaten Toba tersebut bersama 2 supir dan 1 kernet diamankan ke Kantor Dishut Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.