Tanam 1 Kg Sabu di Belakang Rumah, Oknum Polisi Diringkus Polisi

- Kamis, 29 April 2021 15:21 WIB

digtara.com – Oknum polisi yang bertugas di satuan reserse kriminal Polsek Sunggal diringkus Sat narkoba Polda Sumut setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan tersangka berpangkat Brigadir dengan inisial WSS ditangkap saat petugas melakukan penyamaran selama 2 hari sejak tanggal 22 dan 23 April 2021.

“Petugas menangkap tersangka bersama rekan lainnya yakni MPM alias Antonius (39) dan P alias Gendut (26),” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap saat petugas menangkap tersangka P di Jalan Seokarno Hatta, Kota Binjai pada hari Kamis (22/4/2021) lalu.

Dari hasil interogasi, P mengakui barang tersebut berasal dari tersangka WSS. Kemudian petugas langsung menuju lokasi kediaman oknum polisi tersebut di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor pada Jumat, (23/4/2021).

Baca: Bawa Sabu, IRT Cantik Asal Makassar Ditangkap di Labuan Bajo

Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka, namun tidak didapati barang haram tersebut.

Ketika dilakukan interogasi, WSS mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka lainnya Zul yang kini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Sabu tersebut diterima dari pria bernama Zul pada pertengahan Januari 2021 dan disimpan di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai dengan cara di tanam,” katanya.

Setelah itu, tersangka WSS menyuruh P tak lain adalah keponakannnya sendiri untuk mengambil barang tersebut setelah sepakat dibeli oleh petugas kepolisian yang menyamar seharga 450 juta rupiah.

“Setelah berjumpa di lokasi, di situ lah petugas mengamankan tersangka P bersama rekannya MPM,” sebutnya.

Dalam gelar perkara, Senin (26/4/2021) sore disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanam 1 Kg Sabu di Belakang Rumah, Oknum Polisi Diringkus Polisi


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar

Kriminal

Bubarkan Judi Sabung Ayam Dalam Kawasan Pasar, Polisi Amankan Ayam dan Beri Himbauan Tegas

Kriminal

Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal

Kriminal

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Kriminal

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kriminal

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua