digtara.com – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengembangkan proses penyidikan kasus penjualan vaksin Covid-19. Senin (24/5/2021), mantan Kepala Dinas (Kadis) dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut diperiksa, Senin (24/5/2021).
“Sesuai jadwal hari ini, mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut dimintai keterangannya,†tandas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin siang.
Ditanya soal materi pemeriksaan terhadap mantan dan Plt tersebut, Nainggolan mengaku belum menerima hasilnya.
Nainggolan hanya meyakini kedua orang dimaksud hadir memenuhi panggilan penyidik dalam status sebagai saksi.
Sedangkan untuk pemeriksaan Kepala Rutan Tanjung Gusta, masih dijadwalkan.
“Kemungkinan mereka hadir, tapi saya tidak tahu namanya,†imbuh Nainggolan.
Informasi diperoleh, mantan Kadis Kesehatan Sumut yang diperiksa penyidik Tipikor Poldasu berinisial AMH dan Plt Kadis Kesehatan Sumut, berinisial AYR.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan dan Jakarta. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang, tiga di antaranya oknum ASN dan seorang lagi warga sipil yang berperan sebagai pengumpul masyarakat.