Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Sumut Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa

- Senin, 24 Mei 2021 14:12 WIB

digtara.com – Seorang pria nyaris menjadi sasaran amuk massa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal, Senin (24/5/2021). Beli Rokok Gunakan Uang Palsu

Pasalnya, pria tersebut membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.

Diketahui, tersangka V (34), datang ke sebuah warung milik warga, S membeli sebungkus rokok dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

Setelah membayar, pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diterimanya dan mengecek ternyata uang tersebut palsu.

Keesokan harinya, tersangka datang kembali dengan maksud dan tujuan sama, yakni membeli rokok.

Awalnya pemilik warung sempat tak mengenali tersangka. Namun, setelah dilihat dengan jelas baru ia menyadari bahwa pria tersebut yang sebelumnya membeli dengan menggunakan uang palsu.

Baca: Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Alhasil pemilik warung berteriak dan mengundang reaksi warga sekitar.

Tersangka yang panik langsung pergi menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Patroli

Dikatakannya penungkapan bermula saat petugas Polsek Sunggal sedang melakukan patroli dan mendapat kemacetan panjang di Jalan Bunga Raya.

“Setelah ditelusuri, ternyata penyebab kemacetan karena penangkapan tersangka. Sehingga, petugas kita langsung mengamankan tersangka,” katanya.

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan uang tersebut dari temannya. Polsek Medan Sunggal langsung mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 20 Ribu palsu bersama sepeda motor Mio Soul BK 3169 XI yang digunakannya untuk membeli rokok.

“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Budiman.

https://www.youtube.com/watch?v=QrAKpqdafcc

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Sumut Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang

Kriminal

Kasus Dugaan Upal di Sabu Raijua Bakal di SP3

Kriminal

Uang Palsu Beredar saat Penyaluran Dana Bansos dan PKH di Sabu Raijua

Kriminal

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kriminal

Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada

Kriminal

Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT