digtara.com – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ASL (38), akhirnya berhasil diamankan polisi. Pencuri Kotak Amal Masjid
Warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir tersebut diringkus di sebuah warung tuak di Jalan Bakti, Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari salah seorang pengurus BKM Mesjid Raya, Irwansyah (59).
Di mana, Minggu, 18 April 2021 lalu, sekitar pukul 03:00 Wib, telah terjadi pencurian Kotak Amal di Mesjid Raya, jalan Suprapto Kota Tebingtinggi.
Kasubag Humas polres Tebingtinggi, AKP Josua Naenggolan, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Dua Pencuri Sapi di Kabupaten TTU Diamankan Polisi, 4 Masih Buron
Pelaku ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi DPO. Satreskrim Polres Tebingtinggi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang asik minum di sebuah warung tuak,” kata Josua.
Untuk menindaklanjuti, petugas langsung membawa pelaku untuk melakukan pencarian barang bukti berupa pakaian dan celana pelaku saat mencuri.
“Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
https://www.youtube.com/watch?v=kKXgOvj7Bog
Sebulan DPO, Pencuri Kotak Amal Masjid Raya Tebingtinggi Diringkus di Warung Tuak