digtara.com – Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang berinisial TS alias Birong (48). Pelaku merupakan Residivis kasus narkoba yang sudah sering keluar masuk penjara.
Warga Galagala Torop Lingkungan II Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan itu dibekuk Senin (31/5/2021) siang.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan TS alias birong ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Galagala Torop.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pun melakukan penyelidikan kekediaman Pelaku dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan dan melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, ditemukan 2 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 gram dan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu 0,58 gr,” jelas AKP Sammailun Pulungan.
Kasat menambahkan, pelaku ternyata seorang residivis dengan perkara yang sama
“Selain barang bukti narkoba, kami juga menemukan 1 unit timbangan elektrik,” Jelas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. Ia diancam dengan Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe