digtara.com – Kasus penyalahgunaan Narkoba masih marak di Kabupaten Langkat. Kali ini, polisi membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar nakoba jenis sabu-sabu asal Gebang, Langkat, bernama Suhandi alias Ogol (26).
Warga Dusun IV Mandailingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ditangkap personil Reskrim Polsek Gebang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 0.45 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (21/6/21) menjelaskan, tersangka ditangkap petugas pada Minggu (20/6/21) sikira pukul 11.30 Wib di ladang sawit warga tidak jauh dari rumahnya saat akan menunggu pembeli.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Fahrul Rozi Nasution SH bersama personil lainnya langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Personil melihat tersangka sedang berdiri dan langsung menghampirinya dan menangkapnya,” kata Yasir.
Saat itu juga, lanjut Yasir, petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan isi saku celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam bungkus rokok.
“Saat itu petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu, uang sebesar Rp 400.000 dan satu bungkus rokok,” jelas Yasir.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan petugas dan setelah itu diserahkan ke Satnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe