digtara.com – Seorang mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ditangkap aparat Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (22/6/2021). Ia diduga mencuri handphone (HP) milik dosen nya berinisial A.
“Kita tangkap pelaku yang juga mahasiswa ini kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, Rabu (23/6/2021) pagi.
Kasus dugaan pencurian hp ini kata Jery, terjadi di rumah sang dosen di wilayah Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (6/6/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
Awalnya, sang dosen menggelar acara di rumahnya. Saat itu, pelaku yang merupakan mahasiswa hadir. Ketika acara dosen tersebut tiba-tiba kehilangan ponsel miliknya.
“Karena ponselnya hilang saat acara itu, korban lapor polisi,” ujar Jery.
Sang dosen lalu mendatangi Polsek Maulafa dan membuat laporan yang tertung dalam LP/B/75/Vl/2021/SPKT/Sektor Maulafa, Polres Kupang Kota.
Usai menerima laporan, lanjut Jery, pihaknya lalu menyelidiki kasus itu, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi, pelaku mengarah ke mahasiswa berinisial GL. Polisi pun mencari keberadaan pelaku dan membekuknya. Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sudah tahan pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jery. (kompas)
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe