Terciduk! Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS, Bayi 8 Bulan Kandungan Dibuang di Parit

Redaksi - Minggu, 27 Juni 2021 04:48 WIB

digtara.com – Demi menutup malu, VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega melakukan aborsi. Akibatnya, bayi delapan bulan yang dikandungnya tewas.

Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun.

Awalnya, aborsi berjalan baik dan tidak ada yang tahu. Namun sebaik apapun menutup aib akhirnya ketahuan juga.

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air alias parit tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.

Baca: Kronologi Lengkap Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS: Bersama Pacar Datangi Dukun Beranak untuk Buang Janin 8 Bulan

Dan mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.

“Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah.

Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi,” ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu 27 Juni 2021 Melalui pesan WhatsApp.

Setelah diamankan, Yorince mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.

Bersama Yorince, Tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung Kasat Mahdi, Rabu 23 Juni langsung menuju ke Kupang guna mengamankan Vera.

Vera diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS guna diproses lebih lanjut.

“Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Pria berkepala plontos ini. (tribunnews)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Editor
: Redaksi

Tag:
TTS

Berita Terkait

Kriminal

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Kriminal

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Kriminal

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Kriminal

Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan

Kriminal

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Kriminal

Sebarkan Berita Hoax Soal Polri, Pria di TTS-NTT Diamankan Polisi dan Minta Maaf