digtara.com – Satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap Kalinus Zai (40), penjaga gudang perabot UD Lau Kawar, warga Jalan Selambo Ujung Gang Teratai, Amplas/Desa Ono Dalinga, Kecamatan Ulu Gawoc Kabupaten Nias, ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dia adalah Tri Witomo (30), tukang servis AC, warga Jalan Bakaranbatu, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam.
“Iya, residivis kasua pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Senin (28/6/2021).
Meski tidak merinci kapan dan di mana Tri Witomo beraksi dan apa-apa saja yang dicurinya, mantan Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini, menyebut jika pelaku sedikitnya sudah beraksi tiga kali. “Sudah tiga kali main dia,” kata Firdaus.
Tri Witomo bersama temannya sesama pelaku, Wan Suhelmi (38), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, ditangkap personel gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polresta Deliserdang. Keduanya akan kabur ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar), usai menghabisi dan membuang mayat Kalinus Zai di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/6/2021).
Untuk menuju Padang, mereka mengambil jalur Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Namun, belum sampai di Padang, mereka sudah ditangkap polisi di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu siang (27/6), sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya melawan saat akan ditangkap. (mag-02)
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe