digtara.com – Kasus anjing tetangga menggigit bocah hingga tewas masih bergulir. Keluarga korban meminta pihak kepolisian segera menangkap pemilik Anjing.
Ibu Korban, Lia mengatakan saat ini ia sudah melporkan kasus tersebut dengan pasal 360 KUHPidana yang berbunyi kelalaian sehingga menyebabkan orang lain luka berat.
“Berdasarkan hasil visum yang kami terima, terdapat luka bekas gigitan yang menyebabkan si anak tidak dapat beraktifitas seperti biasanya,” ujarnya saat kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Ia juga meminta atensi dari pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk segera melakukan penangkapan yang dibuktikan dengan hasil visum serta para saksi yang melihat kejadian itu.
“Sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa ditambah dengan hasil visum tersebut sembari menunggu hasil otopsi yang katanya akan keluar dalam waktu 2 bulan,” ungkapnya.
Ia hanya berharap kepada petugas kepolisian agar kasus ini segera diselesaikan dan pemilik Anjing untuk segera dilakukan penahanan.
“Saya mohon transparansinya agar keadilan terhadap anak saya dapat segera ditegakkan,” harapnya.
Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil lab.
“Masih menunggu hasil lab,” terangnya.
korban minta pemilik anjing