Dua Hari Diburu di Hutan, Polres Kupang Kota Bekuk Pencuri yang Meresahkan

Imanuel Lodja - Jumat, 02 Juli 2021 01:00 WIB

digtara.com – Pelarian Mikhael Saka’u (50), pencuri yang kerap meresahkan berakhir. Warga Desa Oelatsala, KecamatanTaebenu, Kabupaten Kupang yang berulangkali mencuri  dan mengancam warga itu ditangkap tim Buser Polres Kupang Kota, Kamis (1/7/2021) petang.

Tim yang dipimpin kanit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap Mikhael di hutan Oekobo, Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Polisi harus tidur dua hari di hutan guna menangkap Mikhael yang kabur setelah tahu kalau polisi mengamankan barang bukti hasil curiannya dari seorang penadah.

Jadi awalnya, polisi menerima laporan korban pencurian yang diduga melibatkan Mikhael sesuai laporan polisi nomor LP/B/235/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Korban kehilangan 3 unit ponsel tablet masing-masing 2 unit Samsung tab A warna hitam dan putih serta Samsung Tab S7. Kemudian 1 unit handphone oppo reno 2 warna abu-abu.

Amankan Penadah Barang Curian

Tim Buser kemudian menyelidiki dan berhasil mengamankan tiga buah barang bukti ponsel tablet dari tangan penadah Penina Hau Pao Kitipenu (37), seorang pedagang yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan Ferdinan Nenobesi (42), honorer pada kantor Pengadilan Tinggi Kupang.Dari warga RT 002/ RW 001, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini, polisi mengamankan barang bukti handphone oppo reno 2 warna abu-abu.

Rupanya Mikhael mendapat informasi kalau polisi sudah mendatangi satu per satu penampung barang elektronik hasil curiannya.

Ia pun bersembunyi di dalam hutan Oeboko, Desa Oelatsala, Kabupaten Kupang sambil mengerjakan kebun miliknya.

Polisi pun sempat kesulitan menemukan lokasi persembunyian Mikhael. Namun dengan informasi dan bantuan warga, tim berhasil membekuknya setelah mengendap selama dua malam.

Mikhael pun diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Jumat (2/7/2021) mengakui kalau Mikhael merupakan spesialis pencurian dalam rumah di Kota dan Kabupaten Kupang.

Mikhael sudah sering mencuri di kompleks pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang dan sekitarnya.Selain itu, warga sekitar Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang resah dengan ancaman dan tindak-tanduknya selama ini.

“Pelaku juga sudah sering berurusan dengan polisi di Polres Kabupaten Kupang namun tidak pernah ditahan karena korban tidak melanjutkan ke proses hukum,” terang Kapolres.

.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Kriminal

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Kriminal

Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi

Kriminal

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Kriminal

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi