digtara.com – Personel Polres Sibolga meringkus seorang pria saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sabu tersebut dia beli dengan menggunakan Chip Domino.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, menjelaskan, transaksi penjualan narkotika jenis sabu itu dilakukan pelaku melalui pesan messenger aplikasi Facebook.
Tersangka membeli narkotika jenis sabu di sebuah warung internet (warnet). Melalui pesan messenger, pemilik sabu meminta RR membeli chip domino sebagai bayaran barang haram dengan berat 0,2 gram,” kata Kapolres, Kamis (29/7/2021).
Baca: Kejari Deliserdang Musnahkan 1,8 Kg Sabu, 41,8 Kg Ganja dan 69 Butir Ekstasi
Setelah membelikan chip, RR kemudian menjemput narkotika sabu yang dipesannya itu. Narkotika jenis sabu itu dimasukkan kedalam kotak rokok.
Dari pengakuan RR, sabu yang ia beli menggunakan chip domino itu untuk seorang wanita yang sebelumnya memesan kepadanya.
Baca: Bocah Empat Tahun di Sabu Raijua Tewas Tertimpa Batang Pohon Kelapa
“Setelah RR mendapat sabu, ia pun berencana untuk mengantar sabu itu kepada wanita (identitas sudah dikantongi) yang memesan melalui messenger. Saat ini kami sedang memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberikan sabu. Untuk identitas keduanya sudah dikantongi,” jelasnya.
RR saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sibolga. Dia kemudian akan ditahan di RTP Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“RR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Pria di Sibolga Ditangkap Beli Sabu Pakai Chip Domino