digtara.com – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 4,90 Gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap bernama Suhendar alias Tungai (33), warga jalan Abdul Hamid Gg Langgar Lingkungan IV Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap petuga di samping rumahnya, hari Senin 26 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (29/7)
Disebutkan, dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 6 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,90 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 unit handphone putih.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 (1 ) UU Narkotika Tahun 2009” tutup Agus Arianto.