digtara.com – Polisi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, namun dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dua Pemilik Sabu di TebingtinggiÂ
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan ini.
Tersangka berinisial He alias Ewin (40), warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Seorang lagi berinisial MMTB alias Mayer (38) warga Jalan Kedelai Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi.
Baca: Fakta Penangkapan 5 Anggota DPRD Labura: Ketua Fraksi Hingga Ketua Partai Dugem Bersama Wanita, Positif Narkoba
“Tersangka HE ini ditangkap, Rabu sore (11/8) sekira pukul 15.30 Wib di jalan Tusam I Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatam Padang Hilir kota Tebingtinggi,” ujar Agus Arianto dalam rilis pers yang diterima Jumat (13/8/2021).
Dari penangkapan tersangka HE petugas menyita barang bukti 3 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram serta 4 buah plastik klip transparan kosong.
Baca: Diduga 2 Anggota DPRD Labura Diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan
Sementara itu pelaku MMTB diciduk polisi di pinggir jalan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi, di hari yang sama, sekira pukul 00.15 Wib.
Dari tangan pelaku MMTB diamankan barang bukti 5 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. 1 pipet plastik runcing, beberapa buah plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna putih dan 1 unit Handphone warna putih” jelas Agus Arianto.
Saat ditangkap, tersangka He dan MMTB mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebib lanjut, para pelaku dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Para pelaku ini akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas.
https://www.youtube.com/watch?v=0YS0lKoevaY
Dua Pemilik Sabu di Tebingtinggi Diciduk Polisi