digtara.com – Penemuan bayi di tempat sampah sempat menghebohkan warga Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Terkini, Polres Asahan mengamankan seorang remaja berinisial VP (18).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi, di Medan, Jumat (13/8).
Kasus itu terungkap setelah warga setempat yang melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Polisi pun menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi-saksi hingga menguatkan dugaan pada VP.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membuang bayinya karena malu anaknya itu merupakan hasil hubungan gelap dan kekasihnya tidak mau bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, pelaku melahirkan bayi itu dengan cara normal di kamar mandi rumahnya. Proses persalinannya pun dilakukan seorang diri.
Selanjutnya pelaku membungkus bayi tersebut dan membuangnya ke jurang, tepatnya di tempat tumpukan sampah.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sementara bayinya telah kami rawat di Poliklinik PT Bridgestone,” ujarnya pula.