digtara.com – Untuk kali kedua, Petugas Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menangkap bandit narkoba. Lagi, Petugas Penyekatan PPKM Deliserdang Tangkap Bandit Narkoba
Sebelumnya, Pos Penyekatan PPKM depan Rumah Sakit (RS) Nur Saadah, Tanjungmorawa mengamankan Benny (20) warga Jalan Balai Desa Gang Buntu No 3 Kecamatan Medan Polonia Kota Medan dengan barang bukti 5 jie (gram) sabu.
Kali ini yang beraksi adalah petugas Pos Penyekatan PPKM, Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Petugas Pos Penyekatan PPKM tersebut mengamankan KA (50), warga Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, Jumat (13/8/2021).
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi menerangkan saat petugas gabungan Pos Penyekatan berjaga, saat itu pula melintas mobil Daihatsu Xenia warna Putih BK 1296 HR yang dikemudikan tersangka.
Petugas seperti biasa, menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Petugas meminta tersangka untuk menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan.
Namun, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun langsung memerintahkan tersangka untuk turun. Kemudian, petugas memeriksa dan menggeledah mobil tersebut.
“Saat digeledah ditemukan satu plastik asoy warna biru berisi satu paket sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 gram, set alat isap sabu alias bong terbuat dari botol plastik terpasang dua pipet plastik dan sebuah pipa kaca terdapat bercak sisa bakar sabu, sebuah mancis terpasang jarum suntik, di dashboard pintu tengah kanan mobil tersebut,” ucap Ginanjar Fitriadi, Sabtu malam (14/8/2021).
Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Tak lama, petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti yang ada, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang untuk diproses hukum.
“Tersangka mengaku barang bukti sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial G. Ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. [mag-02/ya]
Lagi, Petugas Penyekatan PPKM Deliserdang Tangkap Bandit Narkoba
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.