digtara.com – Seorang pria berstatus mahasiswa, berinisial FR alias Doni (28) warga Jalan Jintan Manis Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bawa Sabu, Mahasiswa Asal Tebingtinggi Diringkus Polisi
“FR diringkus pada hari Rabu (18/8/2021) di sebuah warung internet (Warnet), tepatnya di Jalan Kumpulan Pane Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (21/8/2021).
Disebutkan Kasubag Humas, dari penangkapan itu, petugas mengamankan 1 kotak plastik warna merah muda berisi plastik klip transparan, dan di dalam plastik itu ditemukan 3 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian dari dalam kantong celana kiri pelaku petugas menemukan 2 plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, setelah di timbang seluruh barang bukti hasilnya berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,28 gram,” sebut Agus Arianto.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, FR dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
[ya] Bawa Sabu, Mahasiswa Asal Tebingtinggi Diringkus Polisi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.