digtara.com – Dua oknum anggota Kodim 1627 Rote Ndao, Serka AOK dan Serma B sebagai pelaku penganiayaan terhadap PS (13), dibawa ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua Oknum Anggota TNI
Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte menjelaskan, setelah kejadian dia langsung mengirim tim ke Rote Ndao untuk melakukan pendalaman terhadap kejadian itu.
“Setelah kejadian, saya langsung kirim tim penyidik kesana sejak hari Jumat. Langkah yang dilakukan adalah, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban termasuk saksi-saksi lainnya seperti orang tua,” jelasnya, Selasa (24/8/2021).
Baca: Dipenjara, Begini Penampakan 2 Oknum TNI Penganiaya Bocah Rote Ndao
Menurut Joao, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta penyelidikan terhadap kedua pelaku.
“Jika hari ini pemeriksaan selesai, maka tim akan membawa kedua pelaku ke Denpom Kupang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dua Oknum Anggota TNI Dibawa ke Kupang Untuk Ditahan