digtara.com – Tetangga dan teman minum kini jadi lawan. Begitulah yang terjadi antara Yunus Meta (48), dan Rahabeam Buan (47). Keduanya sama-sama warga Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Yunus dianiaya menggunakan batu oleh Rahabeam saat berada di rumah Maria Nesimnahan pada Minggu (3/10/2021) petang.
Awalnya Yunus (korban) dan Yahabeam (terlapor) duduk bercerita sambil menikmati minuman keras.
Tapi tak berselang lama, terlapor mabuk dan membuat ulah.
Melihat hal itu, korban pun mencoba menegurnya. Mungkin karena dalam kondisi mabuk, terlapor malah emosi.
Ia mengambil batu kemudian langsung memukulkan batu tersebut ke kepala korban.
Batu mengenai bagian atas kepala kiri korban sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian mengadukan ke polisi di Polsek Kupang Barat dengan laporan polisi nomor LP/B/43/X/2021/Sek Kupang Barat/Res Kupang/NTT tanggal 3 Oktober 2021.
Ka SPKT III Polsek Kupang Barat Aiptu I Ketut Korpen dan Aipda I Wayan Budiartha sempat ke lokasi kejadian mengamankan pelaku.
Korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Polsek Kupang Barat.
Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi Senin (4/10/2021) mengakui kalau kasus ini masih ditangani pihak Polsek Kupang Barat dengan memeriksa saksi-saksi, korban dan pelaku.
Teman minumÂ