Mabuk Tuak, Pria di Sumut Perkosa dan Bunuh Nenek 74 Tahun

Arie - Senin, 04 Oktober 2021 13:07 WIB

digtara.com – Pria berinisial ARH (35) harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya. Ia diringkus personel Satreskrim Polres Samosir karena melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap LS nenek berusia 74 tahun. Perkosa Bunuh Nenek

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021) di rumah korban yang berada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

“Pelaku kita amankan saat akan melarikan diri. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas ke kedua kakinya,” ujar AKP Suhartono melansir suara.com –jaringan digtara.com, Senin (4/10/2021).

Pelaku ARH ditangkap beberapa jam setelah kejadian, sebelum sempat kabur ke kampung asalnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di Pasar Ambarita.

Baca: Mabuk Miras Naik Sepmor, Pria di Kupang Celaka dan Sekarat, Meragang Nyawa di RS

Peristiwa itu terungkap, saat keluarga korban curiga, karena korban tak kunjung keluar dari rumah.

Lantaran curiga, keluarga korban pun membuka pintu rumah dan pintu kamar korban. Saat itu ditemukan korban telah meninggal dunia.

Baca: IRT di NTT Dianiaya Suaminya Yang Mabuk Miras, Ditabrak Sampai Jatuh ke Pagar

Seorang warga mengungkapkan, melihat pelaku berada di kediaman korban pada malam hari. Melihat hal tersebut, warga kemudian melaporkannya ke polisi.

“ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS. Tidak ada hubungan spesial antara korban dan pelaku” ujar AKP Suhartono.

Pada malam kejadian katanya, tepatnya Rabu (29/9/2021) pelaku datang ke rumah korban setelah minum tuak. Saat itu, korban sudah tidur dan pelaku menggedor kediaman korban.

Setelah korban membukakan pintu, korban menyuruh pelaku tidur dan korban pun langsung masuk ke kamar.

Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.

Ia pun masuk ke kamar korban dengan memanjat dinding triplek lamar korban. Saat berada di dalam kamar, korban sempat terbangun. Takut aksinya ketahuan, pelaku membekap dan mencekik korban.

Baca: Udah Mabuk Tak Mau Bayar, Pengunjung dan Pemilik Warung Tuak Duel

“Saat mengetahui korban meninggal, pelaku memperkosa jasad korban. Setelah itu keluar dari kamar korban dengan memanjat dinding,” tambahnya.

Setelah itu, pelaku tidur menunggu pagi. Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku pergi meninggalkan rumah korban. Saat alam pergi, pelaku sempat bertemu dengan tetangga korban.

Atas perbuatannya, pelaku ARH dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

https://www.youtube.com/watch?v=p4mjykQNEH0

Mabuk Tuak, Pria di Sumut Perkosa dan Bunuh Nenek 74 Tahun

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Kriminal

Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Penguatan Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana

Kriminal

Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"

Kriminal

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Kriminal

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan

Kriminal

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai