Jadi Pengedar Sabu di Labuhanbatu, IRT dan Kurir Diringkus Polisi

Arie - Selasa, 05 Oktober 2021 14:00 WIB

digtara.com – Polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuhanbatu berinisial IKS (26), karena mengedarkan sabu-sabu. IRT dan Kurir Diringkus

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, IKS ditangkap bersama kurirnya.

“IKS diamankan bersama F (33) yang merupakan kurir dari tersangka IKS,” katanya melansir antaranews.com, Selasa (5/10/2021).

Baca: Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan, 279 Kg Ganja dari Medan Diamankan

Martualesi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Labuhanbatu.

Mendapat informasi itu, polisi langsung terjun ke lokasi. Melihat keduanya dengan gerak-gerik yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan pengamanan.

Baca: Tega! Warga Labuhanbatu Todongkan Pisau dan Rampas NMax Milik Temannya

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna hitam dengan berat 97,72 gram.

Kepada polisi, pelaku F mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AK yang saat ini menjadi DPO di kawasan Aek Kanopan.

Sabu tersebut, kata F, hendak diantarkan pada tersangka IKS untuk diedarkan.

“Keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari AK. Namun pelaku tidak ditemukan dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.

Baca: Bendahara Caretaker KNPI Labuhanbatu Mengundurkan Diri, Ada Apa?

“Kami masih lakukan pengejaran. AK dan IKS ini merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dari pengakuannya, IKS baru kali ini menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak ekonomi,” katanya lagi.

Jadi Pengedar Sabu di Labuhanbatu, IRT dan Kurir Diringkus Polisi

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba

Kriminal

Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba

Kriminal

Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Kriminal

Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Kriminal

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Kriminal

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras