digtara.com – Dua pria pengangguran berhasil ditangkap polisi karena main-main dengan narkoba.
Pelaku berinisial MA alias Ayub (25) dan MI alias Kobal (27). Keduanya merupakan warga Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu, 24 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
Baca: Ketua DPD AMPI Tebingtinggi Terima Penghargaan Tokoh Pembina Pemuda
“Penangkapan pelaku ini bermula saat Poisi melakukan metode pembelian terselubung atau Undercover Buy terhadap kedua pelaku,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers, Sabtu (30/10/2021).
Turut diamankan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat bersih 1,04 gram. 1 Kaca Pirex yang di dalamnya masih berisi sisa sabu.
Baca: Istri Kapolres Tebingtinggi Pamer Uang di Sosmed, Kapolda Sumut : Hati-Hati Menggunakan Jari
Kemudian 1 alat hisap sabu, 1 botol Permen Happydent, 1 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisikan plastik” klip kosong. 1 unit handphone merk OPPO warna merah, 1 unit handphone merk XIAOMI warna gold dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
“Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Dan Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Agus Arianto.
Main-main dengan Narkoba, Dua Pria Pengangguran di Tebingtinggi Diamankan Polisi