digtara.com – Polres Kota Padangsidimpuan berhasil melumpuhkan seorang diduga bandar narkoba Ali Akbar alias Adek Gambolo. Bandar Narkoba Padangsidimpuan Ditembak
Tersangka terpaksa ditembak setelah mencoba merebut senjata milik polisi, Jumat (5/11/2021).
Ali Akbar merupakan warga Kelurahan WEK 2 Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca: Meroket! Harga Minyak Goreng dan Cabai Merah di Padangsidimpuan
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 50,15 gram, dompet, timbangan elektrik, dan sejumlah uang.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, mengatakan, tersangka ditembak pada bagian tangan karena mencoba merebut senjata polisi.
Baca: Cacat Hukum! Pertanggungjawaban APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 Dibahas di Akhir Tahun ini
“Dia melawan dengan mencoba merebut senjata polisi saat akan ditangkap, makanya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak_red),” kata Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Juli mengatakan, salah seorang petugas bahkan sempat berduel dengan salah seorang rekan tersangka yang kemudian berhasil melarikan diri.
Baca: Cacat Hukum! Pertanggungjawaban APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 Dibahas di Akhir Tahun ini
Baca: Miris! Ada Pesan Berantai ke ASN di Padangsidimpuan Agar Jangan Beli ke PKL
Kapolres menambahkan, petugas kepolisian tidak akan segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku narkoba di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
Rebut Senjata Polisi, Bandar Narkoba di Padangsidimpuan Ditembak