Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan

Hendra Mulya - Rabu, 10 November 2021 15:30 WIB

digtara.com – Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SG (39) berhasil ditangkap. Pelaku adalah warga Desa Padang Cermin Pasar II, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.  Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Kasubag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, peristiwa diketahui ketika korban, Noni Elisabeth Saragih (38) warga jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Saat itu, dia terbangun dan keluar dari kamar tidurnya sekitar pukul 05.00 wib.

“Saat terbangun itu, korban sudah tidak ada lagi melihat sepeda motor Honda Vario BK 2789 RAO yang sebelumnya dia parkirkan didalam rumahnya,” ujar Siswanto, Rabu (10/11/2021) malam.

Baca: Komunitas Rumah Bahari Minta Pemkab Langkat Serius Tangani Masalah Perusakan Kawasan Hutan Mangrove

Saat itu juga, korban memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh pelaku.

“Ketika itu korban keluar rumah kemudian bertemu dengan tetangganya Desriani (38) dan Kusmiasi (35), dia mengatakan rumahnya telah dibongkar oleh orang. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021,” terang Siswanto.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku dan keberadaannya yang sedang mengarah ke Tanjung Pamah, Kabupaten Langkat.

“Sekitar pukul 13.30 wib, Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor Honda Bario BK 2789 RAO yang sedang dikendarai oleh tersangka dan petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Siswanto, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2789 RAOdengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 dan Nomor Mesin JFB1E2180500, satu buah obeng, dua buah tang.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan

Editor
: Hendra Mulya

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Dua Pelajar Komplotan Pencuri Sapi Di Kupang Dibekuk Polisi, Tiga Orang Buron

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Manggarai, Satu Pelaku Buron

Kriminal

Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi

Kriminal

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Kriminal

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Kriminal

Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten