digtara.com – Polisi berhasil tangkap pemilik sabu, berinisial Su alias Wakno (47). Pelaku merupakan warga Jalan Cendrawasih Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatam Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Terang Agus, tersangka ditangkap Polisi di rumahnya, hari Minggu tanggal 14 November 2021 pukul 22.30 Wib.
Baca: Kapolres Tebingtinggi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2021
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram,” ujar Kasubbag Humas kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Disebutkan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Baca: Kapolres Tebingtinggi Serahkan Bantuan Sosial dari Kapoldasu
Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca: Jibom Sat Brimob Poldasu Musnahkan Granat Yang Ditemukan Warga di Tebingtinggi
“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus Arianto.
Polisi Tangkap Pemilik 8,36 Gram Sabu di Tebingtinggi