digtara.com – Tergiur dengan kemolekan istri sahabatnya sendiri, MD (29) warga Sukolilo, Surabaya, nekat mencabulinya. Untung, upaya itu gagal.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales mobil ini ditangkap jajaran petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korbannya berinisial EG (25), warga Keputih Surabaya, melaporkan percobaan pemerkosaan itu ke polisi.
Perilaku tidak terpuji itu dilakukan MD pertengahan bulan lalu. Saat itu MD berpura-pura meminjam motor korban. Ia pun mendatangi rumah kos korban sekitar pukul satu dini hari.
Saking terencananya, MD memastikan posisi temannya yang tak lain suami sah dari korban EG sedang berada di luar kota.
Saat berada di tempat kos korban, kemudian pelaku pura-pura ke kamar kecil dan di sana pelaku mulai mendorong korban ke kamar dan melakukan pencabulan.
Beruntung korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil kabur. Ia pun mengabarkannya ke suami sebelum akhirnya melapor ke polisi.
MD pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Di hadapan polisi MD mengaku khilaf melakukan tindak mencabuli istri sahabatnya sendiri.
“Saya tak bisa mengendalikan nafsu karena saat itu sedang mabuk minuman keras,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MD bakal dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.