digtara.com – Sebanyak 147 tersangka diamankan Polda Sumatera Utara, dari hasil operasi Kancil, dari 22 Oktober sampai 11 November 2021.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 147 tersangka merupakan tangkapan dari 5 Polres yang melaksanakan operasi Kancil.
Ke 5 polres itu adalah, Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang, Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Belawan.
Baca: Kapolda Sumut di Dairi, Pastikan Pilkades Kondusif dan Gencarkan Vaksinasi
“Dari hasil operasi tersebut Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 129 kasus dan mengamankan 147 tersangka dengan hasil barang bukti dari hasil operasi tersebut kita amankan 87 sepeda motor di seluruh jajaran,” ucapnya kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Selain barang bukti sepeda motor, Tatan mengatakan pihaknya juga mengamankan 4 unit mobil.
Baca: Pilkades 2021 di Humbahas Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Apresiasi Masyarakat
“Kemudian barang bukti lainnya yakni kunci-kunci atau peralatan yang digunakan oleh para pelaku seperti martil, tang, obeng dan kunci T,” ucapnya lagi.
Selain itu terdapat barang bukti berupa 12 BPKB, 22 Lembar STNK.
“Lalu sejumlah uang kurang lebih 1.5 juta,” ucapnya.
Tatan mengatakan, setelah 21 hari operasi Kancil, pihaknya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan operasi secara rutin terkait perkara atau kasus curanmor yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Diakhir mantan Kabid Humas Polda Sumut ini menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang disita dari para pelaku silakan datang ke Polres masing masing dengan membawa bukti lengkap kepemilikan kendaraan.
“Dengan membuktikan bukti bukti kepemilikan daripada masyarakat tersebut seperti BPKB STNK dan sebagainya,” tutup Tatan.
21 Hari Operasi kancil, Polda Sumut Amankan 147 Tersangka