digtara.com – Selain RS (28) pelaku penistaan agama, Polrestabes Medan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pacar pelaku.
Adapun identitas perempuan tersebut adalah, ES (48) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, adapun peran ES adalah yang memviralkan video tersebut.
“Peran ES menyebarkan video tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (03/12/2021).
Baca: Kabareskrim: Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penistaan Agama
Untuk ES, Firdaus mengatakan, diduga pacarnya, dikenakan pasal 28 undang-undang ITE pasal 155 KUHPidana.
“Dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur’an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya. Pria Tempelkan Kelamin Al-Qur’an.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,†kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Diduga pacar RS yang diamankan Polrestabes Medan.
Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya