Pulang Pesta Mabuk, Anak Kandung Dicabuli, Nelayan di Kupang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Desember 2021 09:47 WIB

digtara.com – RBK (38), nelayan di Kota Kupang, NTT ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan polisi di Polsek Kelapa Lima. Anak Kandung Dicabuli

Ia pun resmi ditahan di sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari kedepan.

“Untuk kasus cabul, setelah gelar perkara, akhirnya kita sudah menetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban yang merupakan anak kandungnya. Saat ini yang bersangkutan (tersangka) sudah ditahan di Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Selasa (7/12/2021).

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi, pelapor dan korban serta tersangka.

Baca: Penjual Ikan di Kota Kupang Rudapaksa Anak Kandung Usai Mengajaknya Nonton Film Dewasa

Tersangka pun mengakui perbuatannya setelah sebelumnya membantah pengakuan korban.

Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung terjadi lagi di Kota Kupang di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima.

RK (13), siswi kelas I sebuah SMP di Kota Kupang dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya RBK, warga Kota Kupang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Baca: Randy Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Mirisnya, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban nonton film porno dari handphone pelaku.

Aksi pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (5/12/2021) di rumah pelaku yang juga rumah korban.

Sejak satu bulan lalu, istri pelaku atau ibu korban sedang ke Kabupaten Rote Ndao untuk urusan keluarga.

Selama ini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan tinggal dengan korban dan lima saudara korban yang lain (pelaku memiliki 6 orang anak. Salah satunya korban).

Korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima Minggu (5/12/2021) malam mengaku kalau sejak Sabtu (4/12/2021) malam, pelaku ikut pesta di rumah tetangga.

Baca: Ini Modus Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Kupang

Minggu (5/12/2021) pagi, pelaku pulang dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras di tempat pesta.

Saat pulang, pelaku mendapati korban baru bangun tidur.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk pergi ke pasar.

Baca: Kasus Keroyok Eks Napi Hingga Tewas, Polres Kupang Tahan 7 Tersangka

Namun sebelum ke pasar, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan setelah itu pelaku langsung mengunci pintu rumah.

Pelaku mengajak korban bicara. Pelaku kemudian mengelurkan handphone dan memutar video porno dari handphone pelaku dan menunjukan kepada korban.

Kemudian pelaku langsung mencabuli korban dan menyetubuhi korban.

Korban tidak bisa melawan karena pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.

Saat pelaku menyetubuhi korban, salah satu kakak korban curiga sehingga mengetuk pintu kamar dan pelaku pun menghentikan aksinya.

Korban pun keluar dari kamar dan menceritakan kepada kakaknya dan kepada kerabat ibu mereka yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Polisi pun ke rumah pelaku guna mengamankan pelaku. Saat polisi datang menjemputnya, pelaku masih tidur dan diminta polisi ke Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban juga menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Pulang Pesta Mabuk, Anak Kandung Dicabuli, Nelayan di Kupang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Kriminal

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Kriminal

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kriminal

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Kriminal

Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Kriminal

Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata