digtara.com – Seorang tokoh agama dan adat di sebuah desa di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), A (65), dilaporkan ke polisi. A dilaporkan karena diduga cabuli remaja (ABG –anak baru gede -red) berusia 14 tahun.
Korban mengalami tindak pelecehan saat pergi belanja untuk membeli jajan ke rumah (warung) diduga pelaku.
“Korban dua kali mengalami pelecehan, dipeluk dan dicium, bagian (sensitif) tubuh korban juga dielus,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, Mulatua Parlindungan Siregar, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Kamis (16/12/2021).
Baca: Terungkap, Pria di Binjai Ini Pekerjakan Anak Sebagai Badut Lalu Dicabuli
Korban yang tidak terima lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya. Meski sempat dilakukan upaya mediasi pada November 2021 lalu, kata Mulatua, pada akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke polisi.
“Atas kejadian ini korban takut ketika belanja ke warung,” katanya.
Pihaknya melaporkan A dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82.
“Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh polisi,” pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Diduga Cabuli ABG 14 Tahun, Seorang Tokoh Agama di Paluta Dilaporkan ke Polisi