digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menyebut kalau lokasi panti rehabilitasi atau pembinaan bagi pencandu narkoba milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA tidak memenuhi standar.
Lokasinya terletak di dekat kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal ini dikatakan Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiati saat dikonfirmasi digtara.com melalui telepon selulernya, Selasa (25/1/22).
“Kalau dilihat memang tempat tersebut sangat tidak layak untuk dijadikan panti rehabilitasi atau tempat pembinaan bagi pencandu narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan Rusmiati, pada tahun 2017 lalu, pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan kunjungan dan memberikan pembinaan kepada pasien yang sedang menjalani perawatan akibat ketergantungan narkoba.
“Kita sudah pernah ke sana dan melihat langsung lokasi tempat pembinaan tersebut. Dari situ kita lihat kalau memang tempat itu belum layak untuk menjadi panti rehabilitasi atau tempat pembinaan,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, BNN Kabupaten Langkat juga susah mengingatkan agar membuat tempat yang layak sesuai standar yang telah ditetapkan untuk panti rehabilitasi atau pembinaan bagi pencandu narkoba.
“Kita sudah beri tau dan ingatkan kepada mereka. Namun kenyataannya apa yang kita lihat sekarang, tempat tersebut masih belum memenuhi standar,” tutupnya.