digtara.com – Personil Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial RA alias Rudi (47).
Rudi merupakan warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka Rudi ditangkap Polisi di rumahnya pada Minggu 06 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
“Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram, 2 buah pipet runcing (sekop), 2 ungkus plastik klip berisikan plastik-plastik klip bekas sabu dan 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip baru serta 1 buah dompet dan Handphone, ” ujar Kasi Humas kepada wartawan Selasa (8/2).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya.
Polisi lalu membawanya ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup AKP Agus Arianto.