digtara.com – Satu pelaku narkoba di Langkat berinisial HK alias Uwek (28) diciduk polisi saat duduk di bawah pohon sawit di Pasar VI, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.
Tersangka merupakan warga Pasar 5A, Kelurahan kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Sementara, seorang temannya yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Tomi E. Ginting, SH menjelaskan, pelaku ditangkap Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 11.30 wib saat sedang duduk bersama kawannya (DPO) di Pasar VI, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Saat dilakukan penangkapan, satu pelaku lagi lari, petugas sudah coba mengejar, namun kehilangan jejak,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Baca: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pemuda Asal Besitang Ditangkap Polisi
Dari penangkapan itu, lanjut Tomi, petugas menyita barang bukti, satu buah kotak putih kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening putih sedang dan kecil les merah berisikan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp. 542.000.
Diceritakan Tomi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perlakuan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba dikawasan itu.
“Dari laporan warga itu lah kami bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut menyita barang bukti,” terangnya.
Kini pelaku telah diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur.
Lagi Duduk di Bawah Pohon Sawit, Pelaku Narkoba di Langkat Diciduk, Satu Temannya Kabur