digtara.com – Polisi menangkap lima orang diduga pelaku penyelundup 34 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Selundupkan Pekerja MigranÂ
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial JS (27), SMP (33), BR (34), KM (39), dan AMD (18).
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, awalnya petugas menggagalkan penyelundupan 34 PMI ilegal yang akan berangkat dari perairan Guntung pada Senin 7 Februari 2022.
“Puluhan PMI ini diangkut menggunakan dua bus dan ditempatkan di tanah lapang Desa Guntung. Kemudian diarahkan menyeberang rawa-rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan perahu KM Kayla,” katanya, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Kamis (3/3/2022).
Baca: 3 Pekan Kemping di Depan Kantor UNHCR, Tenda Imigran Afganistan Dibongkar Satpol PP
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima orang pelaku. Mereka berperan sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
“Dalam kasus ini puluhan PMI sebagai saksi. Kasus ini masih kita kembangkan,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Selundupkan Pekerja Migran di Sumut, Lima Pria Diamankan