digtara.com – Personel satuan Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria pelaku pencuri 180 batang besi beton milik Lin Tjai (51) warga Jalan Sei Mati, Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Jumat (1/4) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial ZAL alias Coi (39) warga Jln. SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, ” ujar Agus Arianto.
Sebelumnya pelaku ditangkap oleh dua orang pekerja saat memotong besi-besi itu dengan gergaji besi di lokasi ruko bangunan korban di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira Pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 180 batang besi yang ditaksir senilai Rp 40 juta. Selanjutnya korban membuat pengaduan resmi dan menyerahkan pelaku ke Polres Tebingtinggi
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti 26 batang besi beton ukuran 12 mili dengan panjang 1,5 meter, 4 batang besi beton ukuran 10 mili dengan panjang 1,5 meter dan 13 batang besi beton ukurab 5 mili dengan panjang 1 meter.
Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara, ” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.